Aliansi Madura Indonesia (AMI) berencana menggelar aksi demonstrasi di sejumlah lokasi di Kota Surabaya pada 5–6 Oktober 2026. Aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di Kantor DPP AMI.
Dalam materi aksi yang beredar, AMI menyatakan akan menyampaikan aspirasi ke sejumlah institusi. Di antaranya Kantor DPD Gerindra Jawa Timur, Kantor BNN Kota Surabaya, dan Polrestabes Surabaya.
Aksi itu berkaitan dengan sorotan AMI terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang dikaitkan dengan tiga orang yang disebut sebagai oknum anggota DPRD. Dalam poster aksi, AMI mencantumkan tiga inisial, yakni “MUAM”, “ADR”, dan “ARR”.
AMI menyatakan pihak-pihak yang mereka soroti perlu diproses sesuai ketentuan hukum apabila pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan bukti yang cukup.
Dalam tuntutannya, AMI meminta Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tetap menjalankan proses hukum terhadap pihak yang mereka soroti apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memenuhi ketentuan.
AMI juga menyoroti proses asesmen rehabilitasi yang menjadi kewenangan lembaga terkait. Mereka meminta BNN Kota Surabaya menjalankan asesmen secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut materi aksi tersebut, persoalan narkotika tidak seharusnya mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan atau berada dalam lingkungan politik.
AMI juga meminta setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dengan berpedoman pada fakta serta alat bukti yang sah.
Selain menyoroti aparat penegak hukum, AMI menyampaikan tuntutan kepada partai politik yang disebut berkaitan dengan pihak-pihak yang mereka soroti.
Dalam poster aksi, AMI mencantumkan seruan:
“Boikot Partai yang Membiarkan Kadernya Mengonsumsi Narkoba.”
Seruan tersebut menjadi bagian dari kritik AMI terhadap tanggung jawab partai politik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kadernya.
AMI mendorong agar dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan jabatan atau latar belakang politik pihak yang diperiksa.
Dalam rencana aksinya, AMI juga mendorong aparat penegak hukum menangani dugaan perkara narkotika secara profesional dan tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan, status sosial maupun latar belakang politik.
Mereka meminta apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, pihak yang diperiksa tetap harus mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah.
Sikap tersebut menjadi bagian dari tuntutan AMI agar proses penanganan perkara berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi mengenai dugaan konsumsi narkoba yang tercantum dalam poster aksi tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan dari pihak AMI. Penyebutan inisial dalam materi aksi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, konfirmasi resmi dari kepolisian, BNN, partai politik terkait, serta pihak-pihak yang disebut diperlukan untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah sekaligus membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan untuk memberikan klarifikasi.
Rencana aksi AMI pada 5–6 Oktober 2026 selanjutnya menjadi perhatian, terutama terkait respons aparat penegak hukum dan institusi yang menjadi sasaran penyampaian aspirasi.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar