Dikeroyok di Depan SMAN 19 Surabaya, Warga Lapor ke Polsek Kenjeran

Dikeroyok di Depan SMAN 19 Surabaya, Warga Lapor ke Polsek Kenjeran

Seorang warga bernama Ach Fauzi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya di kawasan depan SMAN 19 Surabaya, Jalan H.M. Noer, Kota Surabaya, pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan SPKT Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, korban telah membuat laporan polisi pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.

Kronologi kejadian, korban menjelaskan bahwa saat itu dirinya hendak berangkat bekerja dan melintas di depan SMAN 19 Surabaya. Korban kemudian menghentikan kendaraannya karena ada iring-iringan jenazah yang hendak menuju kawasan pemakaman.

Setelah iring-iringan jenazah tersebut melintas, korban bermaksud melanjutkan perjalanan. Namun, menurut keterangan dalam laporan, terjadi perdebatan antara korban dengan sejumlah orang yang berada di lokasi."Ujar Korban Kepada Redaksi Publik Hukum (10/10/2026)

Situasi kemudian disebut berubah menjadi kericuhan. Dalam laporan tersebut, korban mengaku dirinya dikeroyok oleh beberapa orang.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya mendatangi SPKT Polsek Kenjeran untuk membuat laporan dan meminta agar peristiwa tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tempat terpisah, Redaksi publik Hukum mencoba melakukan konfirmasi kepada kanit reskrim polsek kenjeran Iptu Suud Beliau Menyampaikan " Kasus tersebut di perhatikan

Dalam dokumen laporan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

Membalas:
Jawab pertanyaan di atas untuk mencegah spam