Pelaku Pembobolan Gudang Plastik Mendekam di Hotel Besi Polsek Kenjeran

Pelaku Pembobolan Gudang Plastik Mendekam di Hotel Besi Polsek Kenjeran

Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengamankan seorang pria berinisial AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah gudang plastik kawasan Tambak Wedi, Surabaya.

Pelaku diketahui sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang tersebut. Ia diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sejumlah barang dari dalam gudang.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan kejadian pencurian diduga berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi gudang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya.

"Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya," ujar Iptu Suroto, Senin (31/8/2026).

Kehilangan tersebut baru diketahui pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas.

Setibanya di lokasi, saksi mendapati sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di dalam gudang sudah tidak berada di tempatnya.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, satu kipas angin, timbel timbangan, serta satu unit pompa air.

Mengetahui adanya kehilangan tersebut, saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Akibat pencurian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Saat menjalani pemeriksaan, AS disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam nomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Atas perkara tersebut, AS diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

Membalas:
Jawab pertanyaan di atas untuk mencegah spam