Komisi VIII DPR RI menolak skema pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Komposisi pembiayaan sebesar 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dinilai berisiko terhadap keuangan haji.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat menanggapi usulan kenaikan BPIH 2027 hingga 15 persen.
Menurut Marwan, skema yang mengandalkan porsi nilai manfaat lebih besar tidak dapat disetujui Komisi VIII DPR RI. Ia juga menilai komposisi 60:40 tersebut bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60:40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin,” kata Marwan kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai kemampuan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan komposisi pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Itu namanya mereka enggak paham. Selain itu menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan keuangan haji. Karena tidak dapat memenuhi itu,” imbuhnya.
Selain menyoroti skema pembiayaan, Marwan meminta Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf lebih proaktif melakukan renegosiasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut dia, posisi kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dengan kementerian terkait di Arab Saudi kini sudah setara. Karena itu, pemerintah Indonesia dinilai perlu memperkuat posisi dalam pembahasan setiap komponen biaya layanan haji.
“Perkuat posisi, jangan mau terlalu diatur oleh Saudi, hak kita penting. Kita harus tahu harga-harga setiap item itu, kenapa sebegitu harganya. Tidak boleh sepihak menentukan,” tegasnya.
Marwan menekankan pentingnya mengetahui rincian harga setiap komponen biaya agar penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak dilakukan secara sepihak.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Dalam usulan tersebut, Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen dari total biaya. Sementara Rp64.404.103,21 atau 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," jelasnya.
Dengan skema tersebut, usulan pembiayaan haji 2027 masih menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI, terutama terkait porsi penggunaan nilai manfaat dan dampaknya terhadap keberlanjutan keuangan haji.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar