Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing periode 2008 hingga 2025.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, menyampaikan penetapan tersebut pada Senin (7/9/2026).
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Saiful Bahri dalam keterangannya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa 112 saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dan penyidik juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri," kata Saiful Bahri.
Selain itu, penyidik telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang. Dari rangkaian penyidikan tersebut, Kejagung memperoleh sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan akta pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983, PT TPL semula bernama PT IIU. Nama perusahaan kemudian berubah menjadi PT TPL berdasarkan akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan.
Saiful mengungkapkan, sejak 2008 hingga 2025, PT TPL dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak terafiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd. Selain itu, terdapat penjualan lokal kepada pihak terafiliasi, Asia Pacific Rayon.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menduga PT TPL melakukan under-invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga atau nilai produk.
"Dan secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk tersebut," terang Saiful.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," sambungnya.
Menurut Saiful, dalam pelaksanaan penjualan pulp tersebut, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
"Namun, PT TPL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," kata dia.
Selain dugaan manipulasi dalam pelaporan transaksi, Saiful mengatakan PT TPL juga diduga melakukan tindakan melawan hukum bersama pejabat yang berwenang agar pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Dalam proses review, telaah KKP, dan LHP, penyidik menemukan proses tersebut tidak berdasarkan program audit yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.
"Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL. Bahwa perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Saiful.
Perkara tersebut sebelumnya juga telah menjerat dua tersangka, yakni BP dan SR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan penyidik telah memeriksa 111 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025.
Dalam perkara tersebut, PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan. Sejak 2008, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi menggunakan skema under-invoicing.
Dalam proses ekspor dari Indonesia, produk tersebut diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Selain itu, para tersangka disebut memenuhi permintaan pihak perusahaan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan tugas serta fungsi mereka. Para tersangka juga disebut mengabaikan tugas dalam menelaah KKP dan LHP sehingga proses pemeriksaan tidak didasarkan pada program audit yang telah disusun.
Perbuatan PT TPL bersama para tersangka tersebut disebut menyebabkan penerimaan negara tidak optimal dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2 triliun.
Atas perbuatannya, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar