Temuan ribuan jarum suntik bekas, vial obat, dan kantong berlogo fasilitas kesehatan di saluran air Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, mendapat sorotan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim).
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menilai pembuangan limbah tersebut berpotensi menimbulkan kontaminasi dan pencemaran lingkungan. Kondisi itu juga dinilai dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Acek meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk mengusut temuan tersebut. Ia menyampaikan empat tuntutan sebagai respons atas persoalan limbah medis yang ditemukan di saluran air tersebut.
Tuntutan pertama ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Acek meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis pada seluruh fasilitas kesehatan di Jawa Timur.
Kedua, ia mendesak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polda Jawa Timur, segera melakukan investigasi di lapangan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.
Ketiga, Acek meminta Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan pengecekan dan audit terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk Puskesmas. Audit itu dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan limbah medis.
Tuntutan keempat adalah agar kasus tersebut diproses secara hukum.
“Jika yang terduga pelaku merupakan tenaga medis, maka harus dipecat. Jika berasal dari klinik, maka izin operasionalnya harus ditutup,” tegas Acek, Jum'at (28/8/2026).
Menurut Acek, pengelolaan limbah medis merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kesehatan dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya biologis.
Acek juga menjelaskan mengenai potensi bahaya limbah B3 apabila tidak dikelola dengan benar.
“Menurut PP Nomor 101 Tahun 2014, pengolahan limbah B3 adalah proses mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya dan atau racun. Limbah B3 memiliki potensi bahaya tinggi. Jika dibuang sembarangan, zat beracunnya dapat mencemari tanah, air, dan udara. Akibatnya rantai makanan dan ekosistem terganggu, serta berdampak langsung pada kesehatan manusia dan keberlanjutan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar tidak terjadi saling tuding melalui media terkait dugaan pihak yang membuang limbah. Menurutnya, opini mengenai pelaku justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan sebelum adanya hasil investigasi.
Acek menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan penyelidikan atas kejadian tersebut.
“Jangan sampai saling tuding dalam media berkaitan dengan opini liar yang berkembang atas pelaku pembuangan limbah membuat situasi semakin kabur dari ubtansi, masalah yang seharusnya APH segera investigasi dan melakukan penyelidikan atas kejadian membahayakan ini. Apabila terbukti harus di pidana pelakunya,” katanya.
Sebelumnya, pihak RSUD Eka Candra Rini telah membantah keterlibatan dalam temuan tersebut. Pihak rumah sakit menyatakan spesifikasi barang bukti yang ditemukan tidak sesuai dengan standar rumah sakit.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah memerintahkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang diduga melakukan pembuangan limbah secara ilegal.
Langkah investigasi menjadi penting untuk mengungkap asal limbah, pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan penanganan kasus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar