Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan pembentukan dana cadangan sebesar Rp600 miliar untuk mempersiapkan pembiayaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur.
Dana tersebut direncanakan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun melalui APBD 2027 hingga 2029. Langkah ini dilakukan agar kebutuhan anggaran Pilgub tidak memberikan beban besar terhadap APBD dalam satu tahun penyelenggaraan.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026).
Selain mengajukan Raperda tentang Dana Cadangan Pilgub, Pemprov Jatim juga mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
Berdasarkan rencana yang diajukan, dana cadangan Pilgub Jatim sebesar Rp600 miliar akan disisihkan secara bertahap.
Sebesar Rp275 miliar direncanakan dialokasikan melalui APBD 2027. Selanjutnya, Rp200 miliar disiapkan pada APBD 2028 dan Rp125 miliar melalui APBD 2029.
Khofifah mengatakan skema tersebut disiapkan agar kebutuhan pembiayaan Pilgub dapat dipersiapkan lebih awal.
“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” kata Khofifah.
Menurutnya, penyusunan dana cadangan tersebut juga mempertimbangkan kemampuan fiskal Jawa Timur.
Ia menegaskan kebutuhan pembiayaan demokrasi tidak boleh mengorbankan pelayanan dasar maupun program prioritas pembangunan daerah.
“Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” ujarnya.
Pemprov Jatim berharap pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilgub dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Jatim terhadap Raperda APBD 2027.
Apabila pembahasan rampung sesuai target, penyisihan dana cadangan dapat mulai dilakukan melalui APBD 2027 dan dilanjutkan pada dua tahun berikutnya.
Perencanaan tersebut juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.
Khofifah menilai dinamika desain dan regulasi kepemiluan perlu menjadi pertimbangan dalam mempersiapkan pembiayaan Pilgub.
Menurutnya, pembentukan dana cadangan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan biaya pesta demokrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, Khofifah juga menyampaikan usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.
Pemprov Jatim menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, khususnya di kalangan generasi muda dan sektor olahraga.
“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan,” kata Khofifah.
Jawa Timur saat ini belum memiliki Perda yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan. Sementara itu, regulasi keolahragaan yang berlaku masih mengacu pada Perda Jatim Nomor 12 Tahun 2012.
Aturan tersebut sebelumnya merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Sementara regulasi yang berlaku kini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Karena itu, Pemprov Jatim mengusulkan agar kepemudaan dan keolahragaan diatur dalam satu Perda.
Aturan baru tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga komunitas olahraga.
Kedua Raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan bersama DPRD Jawa Timur. Khofifah berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar